Sekda Langkat, Lantik Tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu
Lensapendidikan.com – Langkat
Pelaksana tugas Bupati Langkat Haji Syah Afandin, SH, yang diwakili Sekdakab Haji Amril, S Sos, MAP, laksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para Kepala Desa Pengganti Antar Waktu, di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Jum’at (15/12/2023).
Sebelumnya, Selfian Hardi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Langkat, membacakan Surat Keputusan, terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, para Kepala Desa Pengganti Antar Waktu tersebut,
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 142 – 92/ K/2023. Tentang Pengesahan Kepala Desa, pada pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu, Kabupaten Langkat 2023.
Dengan catatan, masing masing ketiga personal, Kepala Desa yang akan dilantik, serta diambil sumpah jabatannya sebagai berikut.
Ke-satu, Tengku Syaiful Anhar, Kepala Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, untuk priode 2022 hingga 2028.
Berikutnya yang ke-dua, Sekula Kembaren, Kepala Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru Langkat, untuk masa bakti 2019 sampai 2025.
Kemudian yang ke-tiga atau terakhir, Zainuddin, Kepala Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, untuk masa penugasan 2019 hingga 2025.
Setelah Pelaksana tugas Bupati Langkat Haji Syah Afandin, SH, yang diwakili Sekdakab Haji Amril, S Sos, MAP, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Terhadap ketiga personal, para Kepala Desa Pengganti Antar Waktu 2023, di ruang pola Kantor Bupati Langkat.
Acara berikutnya dilanjutkan, penandatanganan berita acara, sumpah jabatan, yang disaksikan Drs Haji Muliyono, MSi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dengan pendampingnya Kepala Dinas PMD Langkat, Nuriyansyah Putra, MSi.
Mengutip pidato tertulis, Pelaksana tugas Bupati Langkat Haji Syah Afandin, SH, yang di bacakan Sekdakab Langkat Haji Amril, S Sos, MAP. Terselenggaranya pemilihan, hingga pelantikan ketiga personal Kepala Desa Pengganti Antar Waktu 2023 dimaksud.
Secara legal, konsekwennsinya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017, Tentang Pemilihan Kepala Desa. Serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 14 Tahun 2023, terkait tata cara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu. Justru demikian, sebagai bentuk kepercayaan terhadap masyarakat, diminta para Kepala Desa terpilih hingga ke acara pelantikan. Agar mampu menjalankan tugas, termasuk tanggungjawab terhadap kepentingan masyarakat yang sebesar-besarnya. Guna mencapai berbagai kemajuan, serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat, di desanya masing masing.
Penegasan Pelaksana tugas Bupati Langkat melalui pidato tertulisnya antara lain. Jabatan Kepala Desa merupakan amanah. Maka betapa penting untuk disadari, kedudukan Kepala Desa tidak semata bertanggungjawab secara administrasi, kepada pimpinan di tingkat atas. Namun tidak terlepas pertanggungjawaban tersebut, kepada Allah Subhanahu Wata’ala Tuhan yang maha kuasa.
Hadir di acara pelantikan tersebut, di antaranya Ketua DPRD Langkat Sribana PA, SE, Kapolres Langkat diwakili Kapolsek Stabat\ AKP Fery Ariandi SH, MH, Dandim 0203/Langkat diwakili Kapten Infantri Edi Susanto, Danramil 07/Stabat), termasuk para Asisten beserta staf ahli Setda Langkat.
Maupun para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, Camat Kutambaru Rahmat Sembiring, SPd, MPd, Camat Secanggang Persadanta Sembiring, SH, MAP dan Plt Camat Padang Tualang Muhamad Izwanda, SE. @ SYOFIAN HSY_USS