Data NISN Siswa Klas V SDN 118395 Londut Tidak Aktif Di Satuan Pendidikan
Lensapendidikan.com – Labura
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau kode pengenal identitas siswa yang unik, standar, dan berlaku sepanjang masa. NISN diberikan kepada setiap siswa yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). NISN berfungsi sebagai nomor identifikasi nasional yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Data siswa klas lima (5)/SDN,118395 Londut, Kec Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara, Sumut atas nama Chila Junita Sari tempat tgl lahir, Sukajadi 28/6/2014, jenis kelamin perempuan, nama ibu kandung Novi Indah Sari dan nomor NISN, 0145877356 tidak ditemukan di Laman pencarian Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PSDPK.NISN) dan atau pada laman (nisn.data.kemdikbud.go.id)
Pasalnya salah satu dari pihak keluarga siswa Chila JS yang enggan disebut namanya, memaparkan pada awak media ini Senin 19/8 merasa dirugikan karena tidak terdaftar NISN keponakannya di satuan pendidikan yang dia duduki selama lima( 5) tahun gimana mau dapat bantuan KIP bahkan Chila JS ikut lomba olimpiade.
Lanjut, kami sudah lama melaporkan ke pihak sekolah akan tetapi tetap belum terdaftar NISN, yang kami takutkan nanti mau ikut ujian ahir di klas enam(6) bila belum terdaftar siapa yang di rugikan.
Kepala sekolah Nurbaiti saat dikonfirmasi, membenarkan data NISN atas nama Chila JS belum masuk di PSDPK, NISN di karena kan NISN tersebut double dengan sekolah lain, dan masalah ini sudah kami laporkan ke dinas pendidikan kabupaten bahkan ke dirjen pendidikan, tinggal menunggu hasil dari dirjen pendidikan terangnya.
Ketua Umum Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi indonesia (P3KI) Gurdiman Sakti S.Kom, bila benar benar pihak sekolah memperbaiki NISN tersebut tidak mungkin sampai kelas lima (5) belum terdaftar NISN tersebut, bila data double tidak mungkin di karenakan mulai klas satu Chila sudah di sekolah tersebut bukan pindahan dari sekolah lain, kalaupun di pindahan gampang kok tarik data lalu mendaftarkan kembali.
Lanjut paparannya, NISN siswa tidak valid atau bisa karena tidak diterbitkan oleh PDSPK NISN yang tercantum di dokumen (ijazah, kartu NISN, raport) > milik orang lain atau memang tidak terdata di Arsip NISN dikarenakan salah penulisan. Perbedaan data di Arsip (data sebelumnya) yang kemungkinan besar tidak lengkap atau tidak sesuai dokumen kependudukan seperti ejaan nama, tempat lahir maupun tanggal lahir. Bagaimana solusi jika ditemukan NISN ganda?
Pastikan kedua NISN tersebut atas identitas yang sama pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id Jika kedua NISN yang ditemukan pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id adalah milik siswa, dapat memilih salah satu NISN yang digunakan dengan mengajukan perubahan NISN melalui VervalPD oleh Operator Sekolah/Madrasah. Pengajuan perubahan disertai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa NISN memang atas nama siswa. Kemudian operator sekolah/madrasah memastikan konsistensi penggunaan NISN yang dipilih. Dalam artian bahwa NISN tersebut harus sama antara data yang terdata di DAPODIK/EMIS, Vervalpd maupun program (UN, KIP, Bidikmisi, PDSS). Sekolah terakhir siswa yang memiliki NISN Ganda bisa membuat Surat Keterangan yang menyatakan NISN mana yang valid , sarannya kepada pihak sekolah jangan lah membuat rugi terhadap siswa akibat data NISN tidak terdaftar pada satuan pendidikan, dan dinas pendidikan harus croscek dimana kesalahanya. Bila ini belum clire sampai klas 6 siapa yang di korbankan terangnya. @ Ss