Kepsek SMKN 2 Tanjung Pasir Larang Wartawan Cek Bangunan Baru
Lensapendidikan.com – Labura
Sejumlah kepala sekolah tampaknya alergi dengan wartawan. Pasalnya ketika wartawan untuk cek beberapa bangunan RKB,RPS teknik di SMKN 2 Tanjung Pasir Kec Kualuh Selatan Kab Labuhanbatu Utara yang bersumber DAK tahun anggaran 2024 dengan pelaksanaan swakelola dari Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
“Maaf, kata ibu (Kepsek) harus ijin kepsek baru bisa cek bangunan dan ibu kepsek sedang rapat dengan semua guru guru terang seorang Satpam.
Lalu, awak media kembali menjelaskan jika kedatangan masyarakat atau wartawan untuk melihat dan meliput perkembangan bangunan di kabupaten ini apa harus minta ijin dari bupati, Namun penjelasan itu tetap tak membuahkan hasil.
Saya cuma menjalankan tugas saja, kalau ibu tidak mengizinkan berarti tidak bisa masuk. Setiap wartawan atau LSM datang, harus ijin dari kepala sekolah, siswa siswi pun belajar sekarang yang ngajar dari mahasiswa PKL dari Unisla terang satpam.
Awak media mencoba menghubungi melalui telepon chat whatsapp hanya conteng dua tidak ada jawaban lalu meninggalkan sekolah.
Kepsek dinilai langgar UU No 40 tahun 1999 tentang pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum pasal 28 UUD 1945 harus di jamin Dan UU No 40 tahun 99 tentang pers Bab Vlll ketentuan pidana,setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000. @ Ss